Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Sita Upal Rp298,5 Juta
SIDOARJO (Awalan.id) – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp298,52 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membeli hingga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan MS. Tersangka ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS ternyata pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama.

Saat itu, dia membeli rokok senilai Rp700 ribu dengan menggunakan uang palsu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MS. Dari keterangannya, diketahui uang palsu tersebut diperoleh dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook.
MS disebut memesan uang palsu tersebut dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Pengiriman uang palsu dilakukan menggunakan jasa kurir ekspedisi.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” kata AKBP Rofik.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah. Hasilnya, polisi berhasil meringkus DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000. Tak hanya uang palsu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara. [Al/Red]


