Kejati Jatim Lelang 275 Barang Rampasan Negara Senilai Rp40,7 Miliar di Mojokerto

MOJOKERTO (Awalan.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar pameran sekaligus lelang barang rampasan negara secara serentak di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jatim di Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 275 barang rampasan negara dengan total nilai limit mencapai Rp40.736.939.835 ditawarkan kepada masyarakat.
Barang-barang yang dilelang berasal dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana umum hingga perkara lainnya. Objek lelang pun beragam, meliputi tanah dan bangunan, kapal, eskalator, kayu, kendaraan bermotor, barang elektronik, logam mulia hingga aset lainnya.
Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Abd Qohar mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan secara serentak oleh mayoritas satuan kerja kejaksaan di Jawa Timur sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sekaligus meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
“Di Jawa Timur ada 39 satuan kerja (satker), yang melaksanakan lelang bersama sebanyak 35 satker. Barang yang dilelang berada di masing-masing satker, di sini hanya sebagian karena lokasi yang sangat jauh dan tidak semua barang dapat dibawa ke lokasi. Yang dipamerkan di sini berasal dari 13 satker, itupun tidak seluruhnya,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Dari ratusan barang yang dipamerkan, dua unit bus menjadi salah satu aset yang paling menarik perhatian pengunjung. Kedua bus tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo. Pihaknya memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas kendaraan yang dilelang.

Meskipun sebagian di antaranya tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurutnya, setelah proses lelang selesai, pemenang akan memperoleh Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo sebagai penyelenggara lelang serta Form A dari kejaksaan selaku pihak penjual.
Kedua dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus kelengkapan administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Pameran barang rampasan negara digelar di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jatim mulai 3 hingga 10 Agustus 2026. Sementara pelaksanaan lelang serentak dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026.
“Pelaksanaan pameran dan lelang serentak ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam optimalisasi pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, bermartabat, dan humanis,” katanya.
Kegiatan pembukaan dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region VIII/Jawa 3, para asisten dan koordinator Kejati Jatim, 13 Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, serta Kepala KPKNL Sidoarjo. [Mia/Red]
Berita Terkait






