BATU (Awalan.id) – Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon. Tersangka berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap petugas di kediamannya pada, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon. Pelaku tercatat telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, masing-masing pada Selasa (21/4/2026) dan Kamis (23/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pelemparan batu dipicu rasa kesal saat berada di jalan raya. “Pelaku mengaku emosi setelah merasa ada pengguna jalan lain, yakni sebuah mobil jenis Kijang, yang berkendara secara ugal-ugalan,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, satu helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu boot.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Satreskrim telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon yang sempat viral beberapa hari lalu. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menjaga etika berkendara dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana. [Red]






