SURABAYA (Awalan.id) – Aksi pencurian komponen besi yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap oleh jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.
Pelaku diamankan pada, Senin (27/4/2026), setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Minggu (26/4/2026), di kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi yang berlokasi di Jalan Perak Timur No. 68-A.
Pihak korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati sejumlah komponen penting berbahan besi telah hilang. Saat memeriksa area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat. Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pencurian tersebar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Jatanras segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi kemudian menganalisis rekaman dari beberapa titik CCTV di sekitar lokasi.
Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi. Penelusuran tersebut mengarah pada tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara. Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV.
Diantaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi milik korban, pakaian pelaku, serta kendaraan yang sesuai dengan visual rekaman.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AFF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. [Al/Red]






