BLITAR (Awalan.id) – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga telah beraksi di belasan lokasi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, kedua pelaku tercatat melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP). Enam lokasi berada di wilayah Blitar Kota, sementara lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, tersangka FA berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian. Sementara DAP bertindak sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan. Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul.
“DAP juga elakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, hasil curian kemudian dijual dan keuntungannya dibagi rata,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka. FA diketahui merupakan residivis kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku berpengalaman dalam kejahatan curanmor. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.
“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya. [Al/Red]





