Header Menu Detik Style

Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria Lansia di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Caption : Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana menunjukkan barang bukti.

MALANG (Awalan.id) – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban dengan dalih menyembuhkan penyakit. Kasus tersebut terungkap setelah korban, perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Gedangan, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual saat menjalani pengobatan alternatif yang disarankan oleh keluarganya. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diketahui terjadi beberapa kali pada Juni 2025,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka. Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangganya.

Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan alasan untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban. Korban sempat tidak melawan karena mempercayai penjelasan tersangka.

Namun, setelah kejadian berulang, korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban,” tegasnya.

Tujuannya agar korban mendapatkan perlindungan secara maksimal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi menyimpang, serta segera melapor melalui call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. [Al/Red]

Tags :

Menarik Lainnya