Header Menu Detik Style

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, Empat Tersangka Diamankan

Caption : Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat rilis ungkap sabu.

GRESIK (Awalan.id) – Komitmen Polres Gresik, Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu antar kota dan mengamankan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Mereka diduga memiliki peran dalam mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Gresik dan sekitarnya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat total 68,211 gram yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Menurut Kapolres, jaringan ini menggunakan modus operandi sistem ‘ranjau’ dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer, dan diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025. Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tiga tersangka, yakni DDP, AHC, dan FJT, terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga kategori VI. Sementara itu, tersangka HVS menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat.

Yakni pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Saat ini, Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. [Al/Red]

 

Tags :

Menarik Lainnya