JAKARTA (Awalan.id) – Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya memasuki babak baru. Seluruh anggota Badan Legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari tujuh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan regulasi tersebut ke tahap berikutnya.
Dukungan ini disampaikan Anggota DPR RI Komisi VII sekaligus anggota Badan Legislasi, Banyu Biru Djarot, dalam rapat yang digelar di Jakarta pada, Rabu (11/3/2026) lalu. Bayu menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh pembahasan RUU tersebut sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Menurutnya, konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Prinsip tersebut, kata dia, menjadi dasar moral dan hukum bagi negara untuk menjamin perlindungan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jombang, Nganjuk, serta Kota dan Kabupaten Madiun itu menilai, selama puluhan tahun PRT berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang memadai.

“Negara tidak boleh abai terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi maupun eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
RUU PPRT diharapkan dapat memberikan pengakuan yuridis terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini akan mengatur sejumlah hak dasar, seperti batasan jam kerja yang manusiawi, hak istirahat harian dan mingguan, cuti, hingga jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Banyu menambahkan, penetapan standar minimum terkait jam kerja dan waktu istirahat penting untuk mencegah kelelahan ekstrem serta menjaga kesehatan para pekerja. Ia pun berharap, dengan dilanjutkannya pembahasan RUU ini, hubungan kerja domestik ke depan dapat berjalan lebih harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus tetap menjaga nilai kekeluargaan dan martabat pekerja rumah tangga. [dut/Red]






