SAMPANG (Awalan.id) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kedua pria berinisial LH (20) dan AR (36) saat ini tengah menjalani rehabilitasi.
Mereka diamankan aparat kepolisian pada, Kamis (5/3/2026) dini hari di tepi jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sempat beredar kabar di masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto menjelaskan, jika seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah diamankan, kedua pria tersebut langsung dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses assessment.
“Kami sendiri yang mengantar mereka ke Kantor BNN pada, Jumat kemarin pasca penangkapan dan menyaksikan proses penyerahan hingga keduanya dibawa ke panti rehabilitasi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi bukan merupakan keputusan sepihak dari kepolisian, melainkan hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim tersebut melibatkan unsur BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tenaga medis.

Berdasarkan hasil assessment, LH dan AR dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini karena barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Keputusan tersebut juga mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam SEMA tersebut menyebutkan bahwa kepemilikan ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk direhabilitasi, selama tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Hasil tes urine menunjukkan bahwa LH dan AR positif mengonsumsi narkotika sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang ditemukan hanya dua butir ekstasi dan hasil tes urine keduanya positif. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa barang itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Keduanya bukan merupakan residivis,” katanya.
Iptu Yuda menambahkan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga tersangka serta disaksikan perangkat desa setempat. Bahkan keluarga dan perangkat desa menerima keputusan rehabilitasi tersebut dengan menandatangani surat pernyataan. Dalam prosesnya tidak ada permintaan uang sepeser pun dari pihak keluarga tersangka.
“Jadi isu yang menyebutkan adanya tebusan Rp100 juta itu tidak benar. Saat ini keduanya sedang menjalani proses rehabilitasi. Apabila nantinya ada biaya yang timbul selama proses rehabilitasi, hal tersebut menjadi tanggung jawab antara keluarga dengan pihak lembaga rehabilitasi,” pungkasnya. [Red]






