Header Menu Detik Style

Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan 9,44 Gram Sabu-sabu  

Caption : Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan bersama barang bukti sabu-sabu.

Mojokerto (Awalan.id) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Kali ini, sabu-sabu seberat 9,44 gram berhasil diamankan dari seorang pengunjung perempuan saat jam kunjungan, Senin (29/12/2025).

Pengunjung berinisial R (25), warga Mojokerto, kedapatan mencoba menyelundupkan sabu untuk suaminya yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S. Aksi tersebut terungkap berkat informasi awal yang diterima petugas terkait rencana penyelundupan narkoba melalui kunjungan keluarga.

Sekitar pukul 09.22 WIB, R datang ke Lapas Kelas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, bersama anak dan ibunya dengan membawa makanan. Pemeriksaan awal terhadap badan dan barang bawaan tidak menemukan hal mencurigakan. Namun, petugas pengawas mulai menaruh curiga saat R berada di ruang kunjungan karena gerak-geriknya dinilai tidak wajar saat menggendong anaknya.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menghentikan WBP S usai kunjungan dan melakukan penggeledahan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban cokelat dan kondom. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut disembunyikan di dalam alat kelamin bagian dalam pengunjung perempuan tersebut.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, membenarkan penggagalan penyelundupan tersebut. Ia menyebut sabu-sabu tersebut dipesan langsung oleh WBP S dari luar lapas melalui fasilitas wartel dan diselundupkan oleh istrinya.


“Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan berlapis dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya, Selasa (30/12/2025).

Usai kejadian, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan hasil penimbangan kepolisian, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 9,44 gram. Pengunjung, barang bukti, dan proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Pengembangan kasus dilakukan hingga akhirnya pemasok narkoba berinisial P berhasil ditangkap di rumahnya. Selain itu, pihak lapas juga melakukan sterilisasi seluruh blok hunian untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif, serta memberikan sosialisasi kepada pengunjung dan WBP agar tidak melakukan pelanggaran.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengapresiasi langkah cepat dan sinergi yang dilakukan Lapas Mojokerto. “Kami mengapresiasi respons cepat pihak lapas. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara profesional dan tuntas,” ujarnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. “Khususnya dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” ujarnya. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya