Header Menu Detik Style

Polres Mojokerto Kota Tangkap Pencuri Motor Berkedok Perempuan, Ternyata Residivis Tiga Kali

Caption : Pelaku Achmad Saiful (37) saat digelandang petugas.

Mojokerto (Awalan.id) – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial karena pelakunya beraksi mengenakan daster dan jilbab layaknya perempuan. Pelaku Achmad Saiful (37), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, akhirnya ditangkap pada Selasa (2/12/2025) dini hari di sebuah rumah kos di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor pada 22 November 2025 di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHP.

“Rekan-rekan mungkin sempat melihat di media sosial, pelaku menggunakan daster dan jilbab dan terekam CCTV. Setelah laporan kami terima, Satreskrim langsung turun dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di kosnya di Tulangan, Sidoarjo,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Menurut AKBP Herdiawan, pelaku mengakui bahwa saat beraksi ia menggunakan daster dan kerudung milik istri sirinya untuk menyamarkan identitas agar dianggap perempuan oleh warga.

“Ini bisa dilihat di depan, sudah kami amankan daster dan kerudung yang digunakan pelaku. Motifnya untuk menyamarkan wajah dan gerak-gerik agar tidak dikenali. Baru kali ini pelaku menggunakan penyamaran memakai daster untuk mengelabui masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan kronologi bahwa pelaku awalnya melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih menancap. Pelaku pulang dari rumah saudaranya dan melihat kunci masih tertinggal.

“Kunci itu diambil dulu, kemudian dini hari pelaku kembali memakai daster dan kerudung untuk mengambil motor tersebut. Pelaku datang ke lokasi dengan motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor, memarkirkannya di dekat TKP, lalu berjalan kaki menuju motor korban,” katanya.

Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Vario tersebut, pelaku kembali lagi ke TKP untuk mengambil motor sarananya. Motor curian itu kemudian dijual melalui Facebook seharga Rp6,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sekaligus membeli sepeda motor Scoopy yang juga turut disita petugas.

“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali dipidana kasus pencurian. Yakni tahun 2017, pencurian LPG (pembobolan rumah). Tahun 2021, pencurian burung, divonis 1 tahun 6 bulan dan tahun 2023, pencurian burung, divonis 1 tahun 6 bulan. Ini yang keempat kalinya,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, BPKB dan STNK Honda Vario 2024, rekaman CCTV, daster putih dan kerudung kuning yang dipakai pelaku, sepeda motor Shogun dan motor Scoopy, kompor LPG, tabung LPG, kipas angin, dan barang lain terkait aktivitas pelaku.

Pelaku kini ditahan di Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AKBP Herdiawan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keamanan kendaraannya.

“Modus pelaku sangat sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci menancap di motor. Kami imbau masyarakat saat berhenti atau memarkir kendaraan, pastikan kunci tidak tertinggal, baik di kontak maupun di jok,” tegasnya. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya