Header Menu Detik Style

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor Antar Wilayah, 12 Tersangka Dibekuk Termasuk Anak di Bawah Umur

Caption : Rilis ungkap Kasus Curanmor Antar Wilayah.

Surabaya (Awalan.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi besar ini, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus aparat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bid Humas Polda Jatim. “Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur. Semuanya kini dalam proses hukum,” ujarnya.

Beraksi di Empat Kabupaten, Barang Bukti Puluhan Kendaraan Disita

Jaringan curanmor ini diketahui telah beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Timur, meliputi Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi menyita 17 unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup Grandmax.

Serta sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci T, mesin motor, dan alat bantu pencurian lainnya. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penyelidikan dari tujuh laporan polisi yang masuk selama bulan Juli 2025.

“Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan dan tanpa kunci ganda. Modus klasik tapi masih sering berhasil karena kelalaian pemilik,” jelasnya.

Tersangka Berasal dari Malang dan Pasuruan, Sebagian Residivis

Sebagian besar pelaku berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, termasuk nama-nama seperti RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32). Mereka diketahui terlibat dalam berbagai aksi pencurian di lokasi berbeda dan sebagian besar adalah residivis.

“Para pelaku ini terbiasa beraksi secara berkelompok. Ada yang berperan sebagai eksekutor, pengintai, hingga pengemudi. Mereka pemain lama yang sering berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas,” imbuhnya.

Yang mengejutkan, salah satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Diancam Hukuman 7–9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area umum atau pada malam hari. “Kami sarankan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda, kunci pengaman tambahan, dan memilih lokasi parkir yang aman serta terpantau,” tusernya. [Red]

 

Tags :

Menarik Lainnya