Mojokerto (Awalan.id) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto menyerahkan seekor trenggiling yang termasuk satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa tersebut sebelumnya ditemukan di Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto, Yoi Afrida menjelaskan bahwa penemuan hewan tersebut berawal dari laporan warga yang melihat seekor trenggiling namun tidak berani menangkapnya. Trenggiling sempat dikejar oleh warga hingga akhirnya dilaporkan ke Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Mojokerto.
“Mendapat laporan dari warga, kami segera meminta bantuan tim pemadam kebakaran untuk membantu proses penangkapan. Hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi, sehingga penanganannya harus hati-hati. Setelah berhasil ditangkap, kami serahkan ke BKSDA Jawa Timur,” ungkapnya, Sabtu (5/7/2025).
Trenggiling tersebut ditemukan dalam kondisi mengalami luka. Oleh karena itu, BKSDA Jawa Timur akan membawan hewan dengan nama latin Manis javanica tersebut ke Unit Penyelamatan Satwa di Sidoarjo. Di sana, hewan tersebut akan mendapatkan pemeriksaan medis dan perawatan lebih lanjut.
“Trenggiling tersebut merupakan salah satu satwa prioritas konservasi nasional. Setelah dinyatakan sehat, trenggiling akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Keberadaannya kini semakin langka akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga perlindungan dan penyelamatan satwa ini menjadi sangat penting,” tegasnya. [Mis]