Residivis Jadi Kurir Sabu di Gresik, 57,96 Gram Narkoba Disita Polisi

GRESIK (Awalan.id) – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi. GNW (28) diamankan Satresnarkoba Polres Gresik setelah kedapatan menjadi kurir sabu dengan barang bukti mencapai 57,96 gram. Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Penangkapan GNW bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Manyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Hasilnya, petugas kembali menemukan 17 paket sabu tambahan.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram. Selain narkotika, kami juga menyita tiga timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, satu unit ponsel, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku menjalankan pekerjaan sebagai kurir atas perintah seorang pemasok berinisial WW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026 dengan imbalan Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Tak hanya bertugas mengantarkan sabu, GNW juga mengaku menjual narkotika secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Barang haram tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah, meliputi Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, hingga Driyorejo.

AKBP Ramadhan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim.

Atas perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, GNW beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu WW yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110,” pungkasnya. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar