Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bongkar Bisnis Produksi Ilegal Merek MARS Beromzet Rp260 juta/bulan

MOJOKERTO (Awalan.id) – Bisnis produksi oli ilegal merek MARS yang dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota ternyata meraup omzet hingga Rp260 juta per bulan. Ironisnya, pelumas yang dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur tersebut diduga hanya berbahan dasar oli yang dicampur biji plastik untuk menciptakan kekentalan menyerupai oli mesin standar.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar mengungkapkan, oli hasil racikan tersangka FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tidak memiliki kandungan zat aditif pelindung mesin sebagaimana pelumas yang memenuhi standar.

“Yang jelas, karena tidak sesuai spesifikasinya, pasti mesin akan rusak. Dia hanya oli dasar yang diberikan campuran biji plastik untuk mengkamuflase agar terlihat lebih kental. Sementara oli asli memiliki campuran zat-zat untuk melindungi mesin, sedangkan ini tidak,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, kekentalan oli bukan satu-satunya indikator kualitas pelumas. Kandungan zat aditif memiliki peran penting untuk mengurangi gesekan, mencegah keausan, sekaligus melindungi komponen mesin kendaraan. Tanpa kandungan tersebut, penggunaan oli ilegal berpotensi mempercepat kerusakan mesin.

Dari hasil penyelidikan, FR diketahui menjalankan bisnis tersebut sejak April 2026 dengan menyewa sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, sebagai tempat produksi. Modusnya, bahan baku berupa base oil dipanaskan, kemudian dicampur biji plastik aditif agar menghasilkan kekentalan menyerupai oli SAE 40 dan SAE 50.

Oli racikan itu selanjutnya dikemas dalam jeriken berkapasitas 19 liter dan drum sekitar 190 liter. Kemasan ditempeli label MARS dengan keterangan ‘FULLY SYNTHETIC’ serta kode SAE untuk memberikan kesan sebagai pelumas berkualitas resmi. Tersangka bahkan mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang belum berbadan hukum.


Produk tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp sales dan didistribusikan ke sejumlah toko di berbagai daerah. Selain Mojokerto, peredarannya menjangkau Lumajang, Jember, hingga Bondowoso. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka mampu meraup omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan atau diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar selama enam bulan.

” Tersangka tunggal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pernah bekerja di pabrik oli di bagian pencampuran sehingga memahami proses tersebut,” tegas Dody.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran oli yang tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto dan mendapati dua pria membawa empat jeriken oli MARS menggunakan sepeda motor Suzuki Spin.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi produksi di Kecamatan Bangsal. Hasil pemeriksaan memastikan oli MARS tidak memiliki NPT, tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), belum pernah melalui pengujian laboratorium, serta diproduksi tanpa perizinan berusaha.

Polisi turut menyita puluhan jeriken, drum bahan baku, kempu berisi bahan berwarna kuning, alat pengaduk, mesin diesel, pompa, hingga perlengkapan pengemasan. Sejumlah sampel oli, label produk, laptop, telepon genggam, dokumen penjualan, faktur, dan rekening koran juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Tersangka juga disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

AKBP Dody menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan langkah antisipasi agar tidak semakin banyak masyarakat menjadi korban. Konsumen diimbau tidak mudah tergiur harga murah maupun tampilan kemasan dan kekentalan oli, tetapi memastikan pelumas yang digunakan memiliki legalitas serta memenuhi standar mutu. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar