Operasi Patuh Semeru di Pungging Mojokerto, Polisi dan Dishub Tindak 32 Pelanggar
Dari total pelanggaran yang ditindak, mayoritas pengendara diketahui menerobos rambu larangan masuk kota. Jumlahnya mencapai 26 pelanggaran. Sementara dua pelanggaran lainnya terkait kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan empat pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan. Sebanyak 10 personel Polri yang telah mengantongi sertifikasi penindakan pelanggaran (dakgar) bersama tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan secara manual oleh personel bersertifikasi menjadi pelengkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah tersebut terutama menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Kapolres juga menyoroti pelanggaran kendaraan ODOL dan penerobosan rambu larangan masuk kota yang menjadi perhatian khusus di wilayah Kabupaten Mojokerto. Selain membahayakan keselamatan, kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan juga berpotensi merusak infrastruktur jalan serta mengganggu kelancaran arus logistik.
“Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal,” jelasnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi serentak di seluruh jajaran Polda Jatim tersebut mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.
Dalam pelaksanaannya, operasi mengedepankan upaya preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Penegakan hukum dilakukan melalui ETLE maupun tilang manual secara humanis dan profesional. Adapun sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
Tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, petugas juga menyasar pelanggaran ODOL, balap liar, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Melalui penindakan gabungan ini, Polres Mojokerto bersama Dishub berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian, angka pelanggaran dan risiko kecelakaan dapat ditekan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib. [Mia/Red]



