Header Menu Detik Style

Tragis, Siswa SD Disiksa Ayah Tirinya Dipukul Pakai Bambu Dan Rantai Sepeda Motor

Tersangka JP (27) Ayah yang tega menganiaya anak tirinya yang masih kelas 5 SD.

Mojokerto (Awalan.id) – Nasib tragis dialami oleh AP (11) siswa SD asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Ia disiksa secara tak wajar oleh ayah tirinya JP (27) hampir setahun. Akibatnya di sekujur tubuhnya mengalami luka luka, bahkan kepala korban sampai luka robek akibat pukulan kayu atap.

Kejadian tragis itu lama tidak diketahui karena korban dan ibunya tidak berani bercerita kepada siapapun lantaran diancam oleh tersangka. Hingga kecurigaan itu terbongkar setelah peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka dibagian kepada dan punggung diperiksa tim medis puskesmas setempat.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam kereranganya pers, Selasa (11/3) menyatakan luka di punggung korban berasal dari sabetan rantai motor yang dilakukan berulang kali.

“Tersangka melakukan perbuatan kekerasan tersebut karena korban disuruh belajar namun malah tidur, sehingga tersangka emosi,” jelasnya.

Sementara di depan penyidik, tersangka JP mengaku menyiksa korban sejak Juli 2024. Warga asal Surabaya ini menikah secara siri dengan ibu korban sejak Mei 2024 dan menikah resmi pada Desember tahun 2014.

Ibu korban mengatahui aksi sadis tersangka ke anak tirinya. Namun, ia diancam jika bercerita ke orang lain.

Masih kata AKP Siko kekerasan yang dilakukan terangka JP kepada korban, diantaranya sekali memukul kepala dengan kayu balok seukuran usuk atap rumah, tiga kali memukul punggung dan dua kali memukul kaki dengan bambu. Selain itu korban sering mengalami pemukulan sebanyak 16 kali menggunakan rantai motor di punggung dan kaki

“Korban juga pernah dihukum jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali. Namun baru dilakukan 50 kali karena korban sudah tidak kuat,” jelas Siko.

Lebih sadis lagi, pernah korban disulut rokok dan ditusuk menggunakan jarum yang dipanaskan pada tangannya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU 23/2004 KDRT atau Pasal Pasal 80 Ayat 2 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. JP terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.(BD)

Tags :

Menarik Lainnya