Polisi Amankan 21 Pemotor Penyerang Angkringan di Mojokerto

MOJOKERTO (Awalan.id) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap tiga angkringan di Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari puluhan orang yang diamankan, tiga di antaranya diduga menjadi otak aksi penyerangan yang terjadi pada, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Sebanyak 21 orang telah diamankan mulai Minggu (18/10/2026) pukul 21.00 WIB hingga Selasa (20/10/2026). Mereka diduga terlibat dalam aksi konvoi dan penyerangan terhadap sejumlah korban di kawasan Jalan Empunala,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Penyerangan tersebut terjadi di angkringan Mbak Vera dan berlanjut ke angkringan Mbak Michel. Aksi brutal itu menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Ketiga korban masing-masing M. Rico Ramadani warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Pemuda 19 tahun tersebut mengalami memar di punggung serta luka sayat di bagian belakang kepala. Korban lainnya, Saiful Nurcholis, 23, penjaga angkringan Mbak Michel asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, mengalami luka sabetan senjata tajam di betis kiri dan kepala.

Satu korban lainnya berinisial ODF, 32, warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Seluruh korban dilarikan ke RS Kamar Medika untuk mendapatkan perawatan medis. Selain melukai korban, kelompok tersebut juga diduga merampas satu unit ponsel milik penjaga angkringan serta merusak fasilitas warung dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga tergabung dalam kelompok remaja AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA dan PERBATASAN ANTI KIREK. Mereka disebut melakukan konvoi untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap orang lain.

Dari 21 orang yang diamankan, penyidik menduga tiga orang berperan sebagai otak aksi, yakni TD, 20, warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing MK, 17, warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan FR, 16, warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Polisi juga mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam dan dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dalam rangkaian penyerangan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bilah celurit dengan panjang masing-masing 110 sentimeter dan 75 sentimeter, satu bilah parang sepanjang 75 sentimeter, serta satu buah ruyung berwarna perak.

Petugas juga mengamankan tiga jaket hoodie, satu pecahan batu bata merah, satu slang berwarna biru, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tanpa pelat nomor, serta satu buah flashdisk.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun, sesuai pasal yang diterapkan dan pembuktian perkara.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aksi penyerangan tersebut,” tegasnya. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar