Surabaya (Awalan.id) – Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security Nusakambangan. Pemindahan ini menjadi bagian dari langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bebas dari narkoba, handphone ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran disiplin.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim, Kadiono menjelaskan bahwa para napi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Madiun, Lamongan, dan Pamekasan. Mereka dipindahkan setelah dinyatakan sebagai warga binaan kategori ‘high risk’ berdasarkan asesmen, penyelidikan, serta hasil investigasi internal. “Mereka memiliki potensi tinggi untuk mengganggu keamanan serta merusak proses pembinaan warga binaan lain,” ungkapnya.
Pemindahan warga binaan kategori ‘high risk’ tersebut adalah bentuk keseriusan Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim dalam menegakkan ketertiban dan menciptakan lapas yang bersih dari narkoba dan HP ilegal. Proses pemindahan dikawal ketat oleh tim gabungan dari pengamanan intelejen, kepatuhan internal Ditjenpas, serta dukungan penuh dari Polda Jawa Timur.
Penempatan Khusus di Lapas Maksimum
Setibanya di Nusakambangan, 37 napi tersebut langsung ditempatkan di sejumlah lapas berkeamanan tinggi, seperti Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Lapas Besi. Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan menyebutkan bahwa mereka akan mendapatkan perlakuan pembinaan dan pengawasan ketat sesuai tingkat risiko masing-masing.
“Kami terapkan sistem pembinaan berbasis asesmen perilaku, bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan. Harapannya, mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti program pembinaan dengan serius,” ujar Irfan.
Bagian dari Akselerasi Reformasi Pemasyarakatan
Pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang digagas Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi. Irfan menegaskan bahwa tak boleh ada pihak yang mencoreng marwah pemasyarakatan, baik dari kalangan napi maupun petugas.
“Siapapun yang terbukti melanggar, termasuk petugas, akan diberikan sanksi tegas. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak lingkungan pemasyarakatan,” tandasnya.
Sejauh ini, hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka terdiri atas pelaku kasus narkoba, terorisme, hingga kejahatan serius lainnya. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pintu pembinaan bagi narapidana yang berpotensi tinggi mengganggu keamanan lapas di wilayah masing-masing. [Red]