Header Menu Detik Style

2,1 kg Ganja Diamankan, BNNP Jatim Gerebek Rumah Kurir Ganja di Mojokerto

Caption : Pengrebekan di rumah tersangka di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto. 

Mojokerto (Awalan.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama BNN Mojokerto melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Aksi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Muhammad Dafi Bastomi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi BNNP Sumatera Utara pada Sabtu (28/6/2025) lalu. Informasi menyebut jika adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi narkotika.

“Informasi awal menyebutkan akan ada pengiriman paket mencurigakan melalui ekspedisi yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Kami langsung berkoordinasi dengan tim pemberantasan BNNK Mojokerto untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, penerima paket ternyata menggunakan nama samaran, Fauzi,” katanya, Rabu (30/7/2025).

 

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang penerima paket berinisial TMR. Petugas berhasil mengamankan tersangka pada, Minggu (30/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di jalan masuk wilayah Kecamatan Puri saat yang bersangkutan menerima paket ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan ganja dengan berat bruto sekitar 3 kg.

“Setelah ditimbang nettonya 2,1 kg. TMR diketahui berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar narkoba berstatus DPO berinisial R. Paket ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto. Nilai pasar dari barang bukti ini mencapai lebih dari Rp10 juta. Ini jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Hari ini tidak ditemukan barang bukti,” katanya.

Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri berapa kali tersangka telah menerima kiriman serupa. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan atas perbuatannya, TMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya