Cabuli Dua Anak Kembar di Bawah Umur, Ayah Tiri di Surabaya Diamankan

SURABAYA (Awalan.id) – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur membongkar kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap dua anak perempuan kembar di bawah umur.

Salah satu korban bahkan diketahui hamil lima bulan. Tersangka berinisial WRS (39) kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Polisi mengungkap, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali terhadap kedua anak tirinya di rumah mereka kawasan Sukolilo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat dan martabat manusia, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. “Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” katanya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan menggunakan pendekatan victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan, penanganan, hingga pemulihan korban secara menyeluruh.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan keberanian korban untuk bercerita. “Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” katanya.

Polisi mengungkap, kedua korban berinisial RF dan RB telah mengenal tersangka sejak tahun 2017, setelah ibu kandung mereka menikah dengan WRS. Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban tidak berada di rumah. Korban RF pertama kali mengalami pencabulan pada tahun 2023 saat masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

“Perbuatan itu terus berlangsung hingga 2026. Sedangkan korban RB mulai mengalami kekerasan seksual sejak Juni 2025 hingga 2026. Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” jelasnya.

Agar perbuatannya tidak terbongkar, tersangka kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu kandung mereka jika berani melapor kepada pihak lain. Selain proses hukum, Polda Jatim juga menggandeng DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban.

“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP. Karena status tersangka merupakan ayah tiri yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukumannya diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Red]