Mojokerto (Awalan.id) – Rasa kecewa warga Desa Tangunan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, terhadap kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Achmad Mujio Wahono akhirnya berujung pada langkah hukum. Puluhan warga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (19/8/2025), untuk menyerahkan laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti kuat. Salah satunya berupa bukti transfer dari rekening desa ke rekening pribadi Kades. Warga menilai tindakan tersebut mencederai amanah dan mengancam keberlangsungan pembangunan desa.
“Ini bukan sekadar ketidakpuasan, tapi soal tanggung jawab penggunaan anggaran desa. Dugaan penyimpangan ini sudah merugikan masyarakat hingga sekitar Rp200 juta. Kami tidak bisa diam,” ujar Wisnu Sawanta, perwakilan warga.
Menurut warga, dugaan penyalahgunaan wewenang mencakup proyek pengecoran jalan, penjualan pohon desa, hingga hutang kepada BUMDes yang tidak pernah diselesaikan. Kades yang menjabat sejak 2019 dan kini memasuki masa perpanjangan jabatan dinilai telah gagal menjaga kepercayaan warganya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, membenarkan laporan tersebut. “Hari ini memang ada pengaduan masyarakat dari Desa Tangunan. Laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Bagi warga, langkah ke kejaksaan menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi tinggal diam. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar tata kelola pemerintahan desa kembali berjalan transparan. [Mia]