Mojokerto (Awalan.id) – Warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto demo di Kantor Balai Desa Lolawang, Ngoro Mojokerto pada Selasa (4/2). Warga menuntut Kepala Dusun (Kadus) Sumberbendo, Nur Malik diberhentikan.
Puluhan warga dipimpin Ketua Karang Taruna Dusun Sumberbendo, Arifin ini warga menuntut Kadus Sumberbendo yang tertunda 2 tahun. Aksi warga ini dilakukan lantaran adanya dugaan korupsi pajak yang dilakukan yang bersangkutan.
Kemudian audensi langsung digelar antara warga Dusun Sumberbendo dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Lolawang. Hadir dalam audiensi tersebut Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lolawang Dewi Anggraeni, Sekretaris Desa (Kades) Lolawang M. Fais dan Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Lolawang Jaenurin.
Perwakilan warga Dusun Sumberbendo, Bagong menyampaikan jika warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang sudah tidak mau dipimpin oleh Kadus Nur Malik. Karena warga menduga sudah banyak penyimpangan terhadap kinerja yang bersangkutan.
“Kami menduga banyak pungli yang dilakukan oleh Kadus Sumberbendo sehingga menyebabkan warga resah. Seperti meminta sejumlah uang untuk penerbitan surat kegiatan hajatan dan penjualan kayu makam yang uangnya tidak untuk kepentingan warga,” ungkapnya.
Menurut Bagong, warga tetap akan menuntut pemberhentian jabatan Kadus Sumberbendo dan tidak bersedia apabila Kadus Sumberbendo saat ini tetap menjabat. Aspirasi warga Dusun Sumberbendo tersebut langsung ditanggapi pihak Pemdes Lolawang.
Sementara Sekdes Lolawang, M Fais mengatakan, jika mekanisme pemberhentian masa jabatan Kadus Sumberbendo sudah diatur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) dan dari pihak Desa Lolawang tidak bisa serta merta untuk memberhentikan jabatan Kadus.
“Masalah pemberhentian jabatan Kadus hanya bisa dilakukan apabila Kadus membuat surat pernyataan surat pengunduran diri dan apabila Kadus terlibat masalah hukum dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Terkait dugaan pelanggaran pidana harus disertai dengan bukti yang kuat apabila warga akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Pj Kades Lolawang, Dewi Anggraeni menambahkan, jika surat pengunduran diri Kadus Sumberbendo yang sudah pernah dibuat secara aturan sudah tidak berlaku. “Karena surat pengunduran diri tersebut dibuat pada tahun 2021,” jelasnya.
Merasa tak puas dengan jawaban Pemdes Lolawang, warga Dusun Sumberbendo sepakat akan melaksanakan audensi lanjutan bersama dengan Pj Camat Ngoro. Hal tersebut dilakukan untuk membahas penyelesaian masalah Kadus Sumberbendo tersebut.(RED)