Mojokerto (Awalan.id) – Pembangunan tangga di Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto memanas dinilai warga merugikan masyarakat. Dua tangga tersebut dibangun mengarah ke jalan utama dan memakan bahu jalan, membuat akses parkir dan lalu lintas terganggu.
Warga mengaku tak pernah diajak musyawarah sebelum proyek dilaksanakan. Lebih parah lagi, menurut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, pembangunan itu tidak pernah mengantongi izin resmi.
Tokoh masyarakat Desa Sawo, Sampir Aprianto, bersama dua rekannya, mendesak agar pintu TK dikembalikan ke posisi semula yang menghadap Balai Desa (Baldes). Mereka menilai perubahan arah pintu dan penambahan tangga justru memicu masalah di lapangan.
“Kalau tidak dibongkar, kami siap turun tangan sendiri. Kalau perlu, kami laporkan ke penegak hukum,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menuding proses rehabilitasi TK yang menggunakan Dana Desa sebesar Rp126 juta sarat pelanggaran, termasuk penunjukan Kepala Dusun sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menurutnya melanggar aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Hendri Surya, ST., MT., mengonfirmasi tidak ada permohonan izin untuk pembangunan yang memakan bahu jalan tersebut. “Tidak ada izin ke PU, Mas,” katanya.
Hingga kini, Kepala Desa (Kades) Sawo, Kholis belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi. Sementara itu, warga bersiap mengambil langkah sendiri jika aspirasi mereka tak ditindaklanjuti. [Mia]