Mojokerto (Awalan.id) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menekankan bahwa perlindungan dan penyelamatan arsip harus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah. Pesan ini ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Penanganan Arsip Akibat Bencana di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
“Arsip adalah aset berharga daerah yang wajib dijaga, kapan pun dan dalam kondisi apa pun,” tegas Ning Ita, sapaan akrabnya.
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah ketika bencana terjadi tidak hanya sebatas menyelamatkan nyawa dan harta benda, tetapi juga menjaga arsip dan dokumen otentik yang menjadi penopang keberlangsungan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Mitigasi bukan sekadar antisipasi, tetapi memastikan kita siap menyelamatkan arsip, baik fisik maupun digital. Keberlanjutan pengelolaan arsip tidak boleh terhenti meski terjadi pergantian pejabat. Yang berpindah hanyalah orangnya, tetapi tugas, tanggung jawab, dan arsipnya harus tetap terjaga,” tandasnya.
Sosialisasi tersebut diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Mojokerto. Hadir sebagai narasumber, Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Isnat Kusnanto, yang memaparkan strategi penanganan arsip di tengah ancaman bencana alam, non-alam, maupun sosial.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus memperkuat kapasitas seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga arsip sebagai bagian dari warisan dan memori kolektif Kota Mojokerto. [Mia]