Header Menu Detik Style

Tersangka Korupsi Dana BULD 5 Miliar Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dengan Memalsukan Dokumen

Mojokerto (Awalan.od) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menetapkan YF sebagai tersangka korupsi anggaran BULD Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto senilai 5 Milyar. Tersangka melakukan penyelewengan dengan memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan RAB.

Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, menjelaskan dalam kasus ini, yersangka YF diduga manipulasi data laporan keuangan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BULD) di 27 Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Sehingga data keuangan yang digunakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Ditemukan perbedaan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasinya. Bahkan, tidak ada kontrak resmi, tetap dilakukan pencatatan keuangan,”jelas Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto pada wartawan, Senin (10/2).

Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pada 60 orang saksi. Ditemukan kerugian negara akibat manipulasi laporan keuangan anggaran ini mencapai 5,2 miliar.

“Dugaan penyelewengan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai 5,2 miliar pada tahun anggaran 2021–2022,” jelasnya.

Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur yang sebelumnya melakukan audit dari Juli hingga Desember 2024 juga menemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar, salah satunya melalui pemalsuan dokumen.

YF ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumanya penjara maksimal 3 tahun dan atau denda hingga Rp150 juta,” pungkas Kajari Kabupaten Mojokerto.(RED)

Tags :

Menarik Lainnya