Mojokerto (Awalan.id) – Nasib tragis dialami seorang pelajar berinisial RK (15) asal Kecamatan Jetis, Mojokerto. Ia meninggal dunia karena mengalami pergeseran tulang rahang setelah sabung (bertanding) melawan seniornya pada Sabtu (1/3/) malam lalu. Polisi kemudian menetapkan AK (21), lawan tandingnya, serta SD (19), wasit pertandingan, sebagai tersangka.
Kronologis peristiwa tragis ini awalnya latihan yang rutin diadakan komunitas setempat ini berjalan seperti biasa. Dalam latihan yang di gear di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis ini, RK memilih berduel dengan AK dengan wasit SD. Awalnya ronde pertama berlangsung dua menit kemudian dihentikan. Dilanjutkan di ronde kedua, korban RK dibanting oleh AK hingga kepalanya terbentur paving block. Tersangka juga menendang dada dan rahang korban.
Setelah terjatuh RK mengalami kesakitan, kemudian wasit langsung menghentikan pertandingan. Selain mengalami kesakitan RK juga muntah dan pusing hingga akhirnya dibawa ke puskesmas setempat. Setelah diperiksa petugas medis menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit jika kondisinya memburuk, tetapi RK justru dibawa pulang.
Setelah istirahat dirumah, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, kondisi RK semakin kritis. Saat keluarganya membangunkannya untuk sahur, ia tidak merespons, mengalami kejang, serta mimisan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (5/3) pukul 15.22 WIB di RSUD Basoeni Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra, menjelaskan bahwa AK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, wasit SD juga dianggap bertanggung jawab karena tidak memiliki sertifikat resmi sebagai wasit.
“Wasit harus memiliki kualifikasi yang jelas. Karena kelalaiannya, SD juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Siko.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian silat korban serta hasil pemeriksaan medis. AK dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
AKP Siko mengingatkan masyarakat akan bahaya latihan sabung tanpa pengawasan ketat. Polisi terus menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan agar tidak terulang di masa depan,” jelasnya. (BD)