Header Menu Detik Style

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Gagalkan Pencurian Motor, Dua Residivis Asal Bangkalan Dibekuk

Caption : Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto merilis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Mojokerto (Awalan.id) – Aksi kejahatan jalanan kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), yang merupakan residivis asal Bangkalan, ditangkap saat beraksi di depan kantor Telkom, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (19/7/2025) dini hari.

Kedua pelaku berinisial NH (27) dan KR (24) ditangkap saat sedang membongkar motor hasil curian di pinggir jalan. Anggota Satreskrim yang tengah melakukan patroli rutin langsung curiga dan mendekati keduanya. Namun, pelaku mencoba kabur dan akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran.

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang sedang membongkar motor. Saat didekati, mereka melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto,  Kamis (25/7/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku mencuri sepeda motor milik warga bernama Divania Sherylla Putri di area kos-kosan di Dusun Clangap, Desa Mlirip. Aksi dilakukan dengan cara merusak kunci stir lalu menuntun motor keluar. Satu tersangka menggunakan motor hasil curian.

Sementara satu tersangka lagi mendorongnya dengan motor Honda PCX milik mereka. “Keduanya sengaja datang dari Sidoarjo ke Mojokerto mencari sasaran, dan memang menyasar kendaraan di kos-kosan,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Selain itu, pelaku NH diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara pada tahun 2019 di Lapas Bangkalan. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti :

1. Sepeda motor Honda Stylo warna putih nopol S 3799 NCJ
2. Motor Honda PCX hitam tanpa plat
3. Beberapa kunci T dan kunci kontak
4. Sebilah senjata tajam sepanjang 25 cm
5. Surat-surat kendaraan serta surat pembiayaan dari PT. Mega Finance. [Red]

Tags :

Menarik Lainnya