Mojokerto (Awalan.id) – Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Sabtu (20/9/2025) malam. Razia yang berlangsung hingga dini hari ini berhasil menjaring 18 perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Petugas menurunkan empat tim untuk menyisir dua titik lokasi. Di Jalan Hos Cokroaminoto, petugas mengamankan delapan PSK dari tiga warung, sementara sepuluh lainnya diamankan dari empat warung di Jalan Raya Awang-Awang, sebelah selatan pom bensin.

Seluruh pelanggar langsung didata dan diminta menandatangani surat pernyataan di lokasi razia. Usai proses administrasi, mereka dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (UPT RSBKW) di Kediri untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto, sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam menertibkan praktik penyakit masyarakat.
“Dari 18 orang yang terjaring, tujuh di antaranya berasal dari luar Mojokerto. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala. Selain menegakkan perda, penertiban juga diharapkan mampu meminimalisir praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya, Senin (22/9/2025). [Mia]






