Header Menu Detik Style

Ratusan Ribu Pil Haram dan 2 Kilogram Sabu Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto

Mojokerto (Awalan.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 160 perkara tindak pidana yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, miras, hingga senjata tajam hasil kejahatan dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Juni 2025.

Dalam pemusnahan ini, sabu seberat 2.175,90 gram dan 824.072 butir pil Double L menjadi sorotan karena jumlahnya yang sangat besar. Selain itu, ikut dimusnahkan ganja seberat 50,098 gram, 1.197 butir Riklona, 80 butir Alprazolam, serta 385 butir ekstasi. Dimusnakan dengan cara dilarutkan.

Tidak hanya narkoba, Kejari juga memusnahkan 71 botol minuman keras, 40 timbangan digital, 11 alat isap sabu, uang palsu, senjata tajam, dan total 485 barang bukti lainnya. Barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara digrenda, dibakar dan dipukul menggunakan palu.

 

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas serta upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya, Kamis (15/7/2025).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah stakeholder, termasuk kepolisian, pengadilan, serta instansi pemerintahan terkait. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya