Mojokerto (Awalan.id) – Pengadilan Negri Mojokerto akirnya menjatuhkan vonis (putusan) dalam kasus Polwan bakar suami Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN (28 th) selama 4 tahun penjara dan denda 5 ribu untuk biaya perkara. Sidang putusan yang digelar ruang Cakra PN Mojokerto, Jln RA. Basoeni, Sooko, Mojokerto dimulai sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (23/1).
Dalam sidang putusan ini, terdakwa tidak hadir hanya mengikuti secara online dari Polda Jawa Timur. Di ruang persidangan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta 2 orng kuasa hukum terdakwa.
Ketua Majalis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda 5 ribu rupiah. Terdaknya dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, membayar biaya perkara 5 ribu rupiah,” vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti. Didampingi Hakim Anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi.
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdkwa dan JPU apakah melakukan banding atau tidak. Namun Kuasa hukum terdakqa maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Iptu Tatik, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, karena terdakwa masih harus menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polisi.
“Kami sudah bertanya kepada terdakwa menerima, kami juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Dila (terdakwa) setelah putusan ini masih harus menjalani sidang kode etik kepolisian, ia juga dalam waktu dekat anaknya harus operasi karena sakit, kalau mengajukan banding butuh waktu dan proses yang lama,” jelas Tutik.
Sementara Jakasa Penuntut Umum Anton Zulkarnaen, SH, tidak melakukan banding karena putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
“Kami menerima, ini kan sudah sesuai dengan tuntutan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” jelas Anton.
Seperti diketahui Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN (28 th) membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto, 8 Juni lalu.
Dari keterangan polisi, Briptu Dila kesal pada suaminya karena telah menghabiskan uang gaji ke 13 senilai 2 juta rupiah, yang kan digunakan untuk mengobatkan anaknya yang sakit.
Setelah sempat cekcok, Briptu dila memborgol suaminya di tangga rumah dinasnya, kemudian disiram pertalite. Tak lama Briptu dila mengambil korek api dan tisu, tisu yang dipegang dibakar, namun karena tanganya kepanasan tisu terjatuh dan api menyulut ke pertalite hingga membakar korban.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun sehari kemudian pada minggu 9 Juni 2024, akirnya meninggal dunia. (BD).