Malang (Awalan.id) — Komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan lewat pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh jajaran Polsek Sukun. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan motor milik korban pun dikembalikan.
Kapolsek Sukun Kompol Ryan Wahyuningtiyas, S.I.K., dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, menyampaikan bahwa tersangka berinisial BN (33), warga Dusun Sanan, Puton Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap atas dugaan pencurian motor milik RYD (62), warga Kelurahan Sukun.
“BN melakukan aksinya dengan modus meminjam kunci motor kepada anak korban. Setelah kunci di tangan, motor langsung dibawa kabur,” jelas Kompol Ryan.
Tersangka BN diketahui baru satu minggu bekerja di rumah korban untuk membantu berjualan makanan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim dan Tim Resmob, BN berhasil ditangkap di rumahnya di Jombang pada Senin (21/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pengakuannya, BN menjual motor curian tersebut seharga Rp2 juta. Polisi kemudian mengamankan seorang penadah berinisial PB di kawasan Jl Dukuh Talangsuko, Turen, Kabupaten Malang. Di lokasi penangkapan PB, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga juga hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2021 warna hitam (N 5051 ABX) – sudah dikembalikan ke pemilik
1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam – tanpa plat nomor
Usai konferensi pers, Kapolsek Sukun menyerahkan langsung motor N-Max milik RYD yang telah hilang selama enam hari.
“Matur nuwun Bu Kapolsek Sukun, motor saya sekarang sudah kembali. Saya sangat bersyukur,” ucap RYD dengan wajah penuh haru.
Kompol Ryan pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang baru. “Jika ada kejanggalan atau mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pesannya. [Ria]