PONOROGO (Awalan.id) – Polres Ponorogo Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen tegas sekaligus humanis dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih dipasung di wilayah Kota Reog. Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk menghapus praktik pasung yang dinilai tidak manusiawi.
Setelah mengevakuasi Kirno (59), seorang ODGJ yang selama bertahun-tahun dikurung dalam kerangkeng di Kecamatan Sawoo pada, Rabu (28/1/2026) pekan lalu, jajaran Polres Ponorogo langsung melakukan pendataan dan identifikasi kasus serupa di seluruh wilayah.
Tak berhenti di situ, Polres Ponorogo bersama lintas instansi kembali menggelar kegiatan asesmen dan edukasi pelepasan ODGJ pasung di Kecamatan Jambon, Senin (2/2/2026) kemarin. Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, serta Dinas Kesehatan Ponorogo.
Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono mengatakan hasil pendataan menunjukkan terdapat dua ODGJ pasung di Kecamatan Jambon. “Yang pertama dipasung sejak sekitar tahun 2015 dan yang kedua sejak sekitar tahun 2017,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil asesmen, pihak keluarga menyatakan kesediaannya untuk melepas pasung dan mengikuti proses rehabilitasi. Kedua ODGJ tersebut direncanakan akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Penjemputan akan dilakukan oleh Tim Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sembari menunggu penjadwalan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk aktif mendata dan melaporkan keberadaan ODGJ yang membutuhkan penanganan. Pihaknya berharap para penderita bisa mendapatkan pengobatan dan penanganan yang lebih layak serta manusiawi.
“Dengan begitu, beban keluarga dapat berkurang dan praktik pasung benar-benar dapat dihapuskan dari Ponorogo,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kesehatan jiwa sekaligus mendorong kesadaran masyarakat bahwa ODGJ berhak mendapatkan perlakuan yang bermartabat. [Red]






