Header Menu Detik Style

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Sabu 223 Gram, Dua Pengedar Diamankan

Caption : Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko saat konferensi pers.

NGAWI (Awalan.id) – Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satresnarkoba, Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Dua tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial ND (30), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, serta seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan tersangka ND ditangkap pada, Sabtu (25/4/2026). Dari hasil interogasi awal dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

“Dalam pengembangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tersangka OST. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram,” ujarnya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, dan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. [Al/Red]

Tags :

Menarik Lainnya