Mojokerto (Awalan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025, petugas berhasil mengungkap 22 kasus dan menangkap 25 tersangka.
Diduga para tersangka berperan sebagai pengedar dan bandar narkoba dari berbagai skala. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti bernilai tinggi, di antaranya 270,13 gram sabu, 14 butir pil ekstasi, 2.630 butir pil Double L, sembilan timbangan elektrik, 27 unit handphone, delapan unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp1.628.000.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan bahwa nilai total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai Rp367.459.000. Menurutnya, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 5.359 jiwa dari jerat bahaya narkoba, berdasarkan estimasi konsumsi per jenis barang.
“Kami mengasumsikan bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, satu butir ekstasi oleh 2 orang, dan satu butir pil Double L oleh 1 orang,” jelasnya di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (5/8/2025).
Kapolresta menegaskan bahwa peredaran narkoba ini menyasar semua kalangan, terutama pelajar dan anak muda di wilayah Mojokerto Raya. Oleh karena itu, pihaknya terus menggiatkan patroli dan pengawasan di lingkungan sekolah serta tempat umum yang rawan digunakan sebagai titik edar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pengedar hingga bandar narkoba dari skala kecil, menengah, hingga besar. Mereka menjalankan aksinya dengan dua metode, yakni sistem “ranjau” (meletakkan barang di titik tertentu tanpa kontak langsung) dan tatap muka langsung.
“Uang hasil transaksi dikirim melalui aplikasi keuangan seperti DANA, m-banking, dan sebagainya. Bahkan para pelaku kerap tidak mengetahui siapa pemasok barang yang mereka edarkan. Dari 25 tersangka yang diamankan, 50 persen di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan sebagian dititipkan ke Lapas Mojokerto,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. [Mia]