Mojokerto (Awalan.id) – sebanyak 15 remaja berhasil diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat terlibat perang sarung di Jalan Pemuda Kota Mojokerto pada Selasa (4/2) dini hari.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera S.H. mengatakan kejadian ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 01.00 WIB adanya perang sarung. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, regu patroli Satsamapta bersama Polsek Magersari bergerak cepat menuju lokasi perang sarung.
Setibanya dilokasi kejadian petugas mengamankan 15 remaja terdiri dari 6 pelajar SMP, 8 Pelajar SMA, dan 1 anak putus sekolah. Para pelajar ini diamankan beserta barang bukti 7 Sarung serta 8 kendaraan bermotor.
AKP Anang Leo menjelaskan, perang sarung yang awalnya sebagai tradisi dan budaya lokal sekarang ini lambat laun beralih menjadi gangguan kamtibmas.
“Perang Sarung dulu sebagai tradisi dan budaya lokal masyarakat namun lambat laun menjadi perkara yang besar, yang awalnya hanya berisi sarung kemudian lambat laun diisi batu,” jelas AKP Anang Leo.
Selanjutnya, 15 remaja ini tidak dijerat hukum sesuai dengan pasal KUHP karena masih di bawah umur. Namun, akan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kota Mojokerto Muntamah S.H. M.M. menerangkan pihaknya akan melakukan pendalaman dan pembinaan terhadap para remaja ini.
“Kita lakukan pendalaman mental anak-anak mengenai perilaku yang menyimpang nanti akan kami arahkan ke serangkaian kegiatan yang positif,” kata Muntamah.
Kedepannya, Polres Mojokerto Kota akan meningkatkan patroli saat jelang hingga pasca sahur guna mencegah kejadian serupa. Selain itu sebagai langkah preemtif, Polres Mojokerto Kota juga akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan untuk penyuluhan terkait kenakalan remaja yang sering terjadi saat bulan Ramadhan.
Kami menghimbau kepada orang tua untuk awasi putra putrinya pastikan berada di rumah maksimal 21.00, karena ditakutkan dapat menjadi pelaku ataupun korban kenakalan remaja maupun tindak kriminal, pungkas AKP Anang Leo.(RED)