Mojokerto (Awalan.id) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Sanapi (38), residivis spesialis pencurian mobil pikap yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pria asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu dibekuk setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan merupakan seorang residivis, beberapa kali masuk penjara berkaitan dengan kasus yang sama. Dan merupakan sindikat pencurian mobil pikap khususnya di wilayah Mojokerto,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, Sanapi juga merupakan buronan dalam kasus serupa pada tahun sebelumnya. Aksi pencurian yang menjerat Sanapi terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik korban hilang dari halaman rumah. Mobil tersebut diparkir dengan kondisi kunci masih menempel di kontak dan pagar rumah tidak digembok. Korban baru menyadari kendaraannya raib ketika istrinya keluar rumah menjelang subuh dan mendapati gerbang dalam keadaan terbuka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp125 juta. Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan tersangka lain, Amiril Mukminin, yang lebih dulu diamankan di Polres Pasuruan. Dari hasil pengembangan, polisi mengarah pada keterlibatan Sanapi.
Tim Resmob kemudian menangkap Sanapi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam pemeriksaan, Sanapi mengakui ikut terlibat dalam pencurian tersebut. Ia berperan menyiapkan tali untuk mengikat pagar rumah korban.
Mendorong mobil hasil curian, serta berjaga sambil membawa celurit. Sementara itu, dua pelaku lain yakni Basori alias Bansor dan Subur masih buron dan telah masuk DPO. Polisi masih memburu keduanya serta menelusuri kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah Mojokerto.
Atas perbuatannya, Sanapi dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Mia]






