Header Menu Detik Style

Polisi Tangkap Dua Pelaku di Ngoro, Mojokerto 

Caption : Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka. 

Mojokerto (Awalan.id) – Ancaman peredaran narkoba kini tak lagi terbatas di kota-kota besar. Desa-desa pun mulai menjadi sasaran peredaran barang haram ini. Hal tersebut terbukti dari pengungkapan kasus sabu di Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Pada Senin (7/7/2025) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menangkap dua orang pengedar sabu yang merupakan warga lokal. Mereka adalah Sugeng alias Cak Geman (42), warga setempat, dan Arif Ardiansyah alias Samin (42), warga Desa Watesnegoro.

Keduanya diamankan di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi transaksi. Dari tangan mereka, polisi menyita lima klip sabu seberat total 3,42 gram, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika telah menyasar akar rumput. “Kedua pelaku diduga mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial “H” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Rabu (9/7/2025).

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) serta pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. [Pri]

Tags :

Menarik Lainnya