Surabaya (Awalan.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Pemprov Jatim, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut. “Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut Kombes Abast, SEB ini memiliki 13 landasan hukum sebagai dasar penerbitannya. Ada empat poin penting yang diatur, yaitu: pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan pembawa sound system, serta pengaturan penggunaannya untuk kegiatan sosial di masyarakat.
Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di satu lokasi diberi toleransi hingga 120 desibel, sementara yang non-statis atau berpindah dibatasi maksimal 85 desibel. “Kendaraan juga wajib lulus uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi dimensi aslinya,” jelasnya.
Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. “Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa, dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kombes Abast juga mengajak masyarakat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. “Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. [Red]