Malang (Awalan.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi. Seorang pria berinisial MA (49) diamankan saat tertangkap tangan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi, di Kabupaten Malang, Kamis (31/7/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas Kompol Gandi Darma Yudanto menyebut aksi pelaku telah berlangsung selama satu tahun.
“Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp160.200.000,” ungkap Kompol Gandi.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, satu unit mobil Suzuki Carry bernopol N 9085 EH, timbangan digital, serta berbagai alat suntik gas.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asa menambahkan, pelaku menggunakan metode sederhana namun cukup efektif. “Tabung 12 kg didinginkan dengan es batu agar tekanannya rendah. Selanjutnya, tabung 3 kg dalam posisi terbalik disambungkan menggunakan regulator sehingga isi gas dapat berpindah,” jelas AKBP Damus.
Dari hasil penyelidikan, setiap hari MA mampu menyuntikkan isi 5 hingga 6 tabung LPG 12 kg. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg. Gas 3 kg tersebut dibeli dari agen resmi dengan harga Rp17.500 dan dijual ulang dalam bentuk tabung 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi LPG subsidi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan kegiatan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegas AKBP Damus. [Red]