Header Menu Detik Style

PN Mojokerto Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Kutorejo

MOJOKERTO (Awalan.id) — Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terus berlanjut setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Tersangka, Judy Purwastuti, yang berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebelumnya menggugat status tersangkanya melalui praperadilan guna membatalkan penetapan oleh penyidik. Namun, hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses pidana tetap berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, yang mengaku tanah miliknya diduga dialihkan secara melawan hukum. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Selain praperadilan, tersangka juga mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk. Namun, pihak korban menegaskan bahwa upaya hukum tersebut tidak boleh menghambat proses pidana yang sedang berjalan.

Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo dari TSR Law Firm, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik akan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum. “Kami percaya penyidik mampu menuntaskan perkara ini dengan baik. Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Penolakan praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Selain itu, gugatan perdata yang diajukan tersangka tidak menghapus proses pidana karena keduanya berjalan secara terpisah.

Tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Pidana Ekonomi Iptu Dawan Naibaho bersama penyidik Denny, SH, disebut terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara secara profesional. Pihak korban kini berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21.

“Sehingga tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk tahap penuntutan. Kami mendorong agar berkas segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat menantikan keadilan bagi korban,” tambah kuasa hukum korban. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya