Mojokerto (Awalan.id) – DPRD Kabupaten Mojokerto, menunda jadual sidang paripurna dengan agenda pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (perda) No. 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 – 2032. Perubahan Raperda ini belum mengakomodir UMKM di kawasan wisata terkait lahan yang ditempati masih berstatus lahan hijau sehingga tidak bisa mengurus ijin usaha.
Edy Ehwanto, Anggota Paniti Khusus (Pansus) 6 DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, Sidang Paripurna pengesahan 2 Raperda Perubahan dan LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2024 yang seharusnya dilaksanakan hari Kamis (20/3) jam 15.00 WIB. Ditunda karena masih perlu singkronisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Tadi siang (pukul 13.00 WIB) waktu rapat finalisasi Pansus bersama Pimpinan DPRD dan OPD terkait, disepakati Paripurna ditunda, karena masih perlu singkronisasi terkait Raperda RTRW,” kata Edy Ehwanto, Anggota Pansus 6 saat dikonfirmasi di gedung DPRD, Kamis (20/3).
Masih kata Edy, sebelumnya dalam usulan Perubahan Raperda Perubahan Perda Kabupaten Mojokerto no. 9 tahun 2012 adalah menata ulang wilayah pertanian, pemukiman dan industri. Namun ternyata dalam proses pembahasanya dengan OPD terkait hanya fokus pada penataan kawasan industri saja, sementara penataan lahan pertanian kususnya diwilayah pengembangan pariwisata seperti kawasan Trawas, Pacet dan Gondang tidak dibahas.
“Oke kita juga mendorong pengembangan kawasan industri, tetapi saya selaku Komisi 2 DPRD yang membidangu UMKM, sebelumnya menerima pengaduan dari 30 orang perwakilan UMKM kawasan wisata dan Apindo. Banyak UMKM dan usaha di kawasan pariwisata seperti kafe dan tempat tempat penginapan yang tidak bisa mengurus ijin PBG (Ijin Mendirikan Banguanan) dan ijin Usaha karena lahan yang ditempati usahanya masih masik kawasan lahan hijau. Dan ini yang mereka minta supaya kami perjuangkan agar dimasukan pada perubahan penataan dalam Perda RTRM kusus di kawasan pariwisata. Dari lahan hijau bisa dirubah menjadi lahan kuning supaya bisa mengurus ijin usaha,” jelas Edy.
Diperkirakan UMKM dan pengusaha di kawasan wisata Trawas, Pacet dan Gondang jumlahnya ada puluhan bahkan bisa lebih. Mereka banyak membuka usaha di kawasan sepanjang jalan wisata kawasan lahan hijau. Mereka sudah beberapa kali konsultasi dan mengajukan perijinan ke Pemkab Mojokerto, namun tidak bisa diproses karena terkandala status lahan yang masuk kawasan lahan hijau atau kawasan pertanian.
“Sejak dulu mereka mereka tidak bisa mengurus ijin termasuk ijin bangunan tidak bisa karena status lahan yang ditempati masuk kasawan hijau (pertanian). Pernah ada yang konsultasi dan mengajukan ke Pemkab juga tidak bisa,” tambah Edy.
Smentara dari hasil rapat finalisasi Pansus bersama Pimpinan DPRD dan OPD terkait, diantaranya Dinas PUPR, BAPPEDA, DLH, Dinas Pertanian, Bagian Hukum, disepakati untuk menjadualkan ulang untuk singkronisasi pembahasan Raperda Perubahan Perda RTRW, untuk pembahasan kawasan hijau di kawasan parisiswata.
“Hari ini yang kita undang di pansus 6 adalah Dinas PUPR,DPL, BAPPEDA, Dinas Pertanian dan Bagian Hukum dan sudah kita bahas supaya bisa dilakukan singkonisasi lagi untuk menentukan exiting kawasan hijau, kuning dan kawasan merah terutama yang dikeluhkan pada UMKM. Kami belum bisa mengesahkan Raperda Perubahan Perda RTRW sebelum ada singkronisasi untuk melakukan perubahan kawasan yang ditepati pada UMKM yang sekarang masih hijau bisa dirubah menjadi kawasan kuning supaya bisa mengurus perijinan usaha,” terang Edy.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Reinaldy mengetakan, pihaknya sebagai salah satu tim pendukung penyusunan Raperda masih menunggu jalanya pembahasan RTRW ini. Harapanya hasilnya bisa menjadi payung hukum masyarakat Kabupaten Mojokerto dalam mengurus perijinan.
“PUPR sebagai tim pendukung penyusunan masih menunggu jalanya RTRW ini kita berharap bisa mengakomodir semua kebutuhan masyarakat di Kabupaten Mojokerto dan bisa menjadi payung hukum proses perijinan di Kabupaten Mojokerto,” kata Reynaldi.
Ia menjelaskan, belum selesainya pembahasan ini salah satunya masih ada revisi dari pemprov Jatim yang perlu ditindaklanjuti Pemkab Mojokerto.
“Sejauh pantauan kami masih ada revisi dari Provinsi yang haris ditindaklanjuti Kabupaten Mojokerto kemudian informasi dari teman teman pansus lagi masih ada pembahasan lanjutan bersama teman teman OPD terkait,” pungkas Reynaldi.(BD)