Header Menu Detik Style

Penanganan Kecelakaan Kerja di PT SPS, Disnaker Jatim : Respons Cepat dan Menyeluruh

Caption : PT SPS di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto (Awalan.id) – Penanganan kecelakaan kerja yang menewaskan teknisi asing asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Mulai dari perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga pengawasan K3 memastikan langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan menyeluruh.

HR Manager PT SPS, Yosephine Ayu Kinanti menegaskan bahwa perusahaan langsung bergerak sejak insiden terjadi. Koordinasi dilakukan dengan aparat kepolisian serta keluarga korban di negara asalnya. “Kami langsung hubungi pihak kepolisian dan keluarga korban. Alhamdulillah keluarga bisa segera datang ke Indonesia,” ujarnya.

PT SPS juga memfasilitasi seluruh kebutuhan keluarga korban, mulai dari kedatangan hingga pemulangan. Total enam anggota keluarga disebut telah didampingi hingga seluruh proses selesai. Bahkan, penyelesaian dengan pihak keluarga telah dilakukan secara tertulis.

“Semua sudah kami selesaikan dengan baik bersama keluarga, termasuk proses administratif hingga kepulangan mereka,” imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mojokerto, Yoi Afrida menyampaikan bahwa penanganan awal oleh perusahaan sudah berjalan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait. Namun, ia mengingatkan pentingnya pelaporan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara resmi.

“Secara lisan sudah ada koordinasi, tapi ke depan setiap tenaga asing yang masuk perusahaan wajib dilaporkan agar bisa dimonitor. Tidak ada persoalan dalam aspek keimigrasian korban, karena visa yang digunakan masih dalam masa berlaku setelah dilakukan perpanjangan meskipun visa c20 (kunjungan),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Norma Kerja dan K3 Disnaker Jawa Timur, Taufik Hidayat menilai kejadian tersebut masuk kategori unsafe action atau tindakan tidak aman dari pekerja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi standar K3 dan tetap melakukan langkah penanganan pasca kejadian.

“Laporan secara lisan sudah ada sehingga kami bisa segera turun melakukan pengawasan. Penyelesaian dengan keluarga juga sudah dilakukan dengan baik. Dalam setiap kecelakaan kerja terdapat dua aspek utama, yakni unsafe action dan unsafe condition. Dalam kasus ini, faktor tindakan pekerja menjadi penyebab dominan,” tambahnya.

Meskipun, lanjutnya, evaluasi tetap diperlukan untuk mencegah kejadian serupa. Namun penanganan insiden di PT SPS menurutnya telah dilakukan secara cepat, mulai dari penanganan di lokasi, pelaporan, hingga penyelesaian dengan keluarga korban. [Mia]

 

Tags :

Menarik Lainnya