Mojokerto (Awalan.id) – Kabar gembira bagi warga Kota Mojokerto. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa diskon hingga 40 persen untuk tahun pajak 2025. Program ini berlaku sampai akhir Desember 2025.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu masyarakat tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani secara ekonomi. “Jangan sampai terlewat. Ini bentuk perhatian kami agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025).
Pengajuan Keringanan dan Keberatan
Bagi wajib pajak yang masih merasa keberatan membayar meskipun sudah mendapat diskon, Pemkot membuka peluang pengajuan pengurangan pembayaran. Syaratnya, wajib pajak melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, SPPT PBB-P2, bukti pembayaran, foto objek pajak, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (bagi non-pensiunan).
Selain itu, jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dianggap tidak sesuai, warga dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen seperti SPPT asli, bukti pembayaran, foto objek pajak, hingga rincian perhitungan nilai objek pajak.
Pengajuan bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada (Konter BPKPD) atau Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No. 62., Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Hadiah Umroh dan Doorprize
Tak hanya diskon, Pemkot juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu tanpa tunggakan. Hadiah yang disiapkan antara lain satu paket umroh gratis, dua unit motor, lima lemari es, enam mesin cuci, dan sembilan TV 32 inci.
“Ini bentuk apresiasi kami kepada warga yang patuh dan aktif berkontribusi terhadap pembangunan kota melalui pembayaran pajak tepat waktu,” tambah Ning Ita (sapaan akrab, red).
Saluran Pembayaran
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari Mall Pelayanan Publik Gajah Mada, Kantor BPKPD, Bank Jatim, gerai Indomaret dan Alfamart, aplikasi OVO, Gopay, Tokopedia, QRIS, Laku Pandai Bank Jatim, hingga layanan pajak daerah keliling.
Dengan adanya diskon besar dan hadiah menarik, Pemkot berharap tingkat kepatuhan pajak di Kota Mojokerto meningkat sekaligus mendorong pembangunan daerah. [Mia]