Mojokerto (Awalan.id) – Seorang tahanan di Lapas kelas II B Mojokerto kedapatkan membawa uang palsu saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas, Senin (10/2). Diduga uang palsu ini sengaja dibawa masuk untuk diedarkan di dalam lapas.
Kalapas Mojokerto Kelas IIB Rudi Kristiawan mengatakan, penggagalan penyelundupan uang palsu ini bermula saat petugas pengawalan tahanan dari Kejaksaan Mojokerto mengantar 6 orang tahanan baru (Tahap II) akan dititipkan ke Lapas.
Sekitar pukul 16.15 WIB semua tahanan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan oleh Widya Arista petugas Lapas Mojokerto. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap salah satu tahanan kasus penganiayaan Reandre Erwin Fahrezi (22) ditemukan uang palsu.
“Dalam penggeledahan barang ditemukan uang 600.000 dalam bentuk pecahan 6 lembar uang 100.000 yang diduga uang palsu di dalam dompet tahanan yang bersangkutan,” kata Rudi.
Pihaknya lalu melakukan investigasi melalui Seksi Administrasi Kamtib Nurbagus dan KPLP Lapas Kelas IIB Mojokerto Kinayung kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota.
“Kejadian ini langsung kita tindak lanjut dan laporkan ke pihak berwajib supaya menjadi shock terapi bagi tahanan dan narapidana lainnya. Supaya tidak menyelundupkan atau membawa barang terlarang ke dalam Lapas,” jelasnya.
Tindakan tegas ini, lanjut Rudi, tak lain wujud nyata komitmen Lapas Mojokerto untuk mengantisipasi setiap barang terlarang masuk ke lingkungan Lapas seperti HP, narkoba, dan barang terlarang lainnya seperti uang palsu.
“Kami komitmen untuk mewujudkan Lapas Mojokerto zero dari Halinar,” tegasnya.
Kalapas pun memberikan apresiasi, kepada jajaran KPLP Lapas Mojokerto yang telah bekerja sesuai SOP dalam penggeledehan tahanan baru ataupun setiap orang yang akan masuk ke dalam Lapas.(RED)