Header Menu Detik Style

Kejari Mojokerto Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi BPRS

Caption : Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian bersama uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana Hendra Agus Wijaya. 

Mojokerto (Awalan.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif PT BPRS Kota Mojokerto. Hal ini dibuktikan dengan eksekusi uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana Hendra Agus Wijaya.

Uang tersebut disetorkan jaksa eksekutor ke kas negara setelah sebelumnya dititipkan dalam rekening Kejari Kota Mojokerto. Meski baru sebagian kecil dari total kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar, Kejari Kota Mojokerto memastikan seluruh upaya hukum akan terus dilakukan untuk mengejar sisa kerugian.

“Iya kemarin (Kamis, red) eksekusi uang pengganti kasus BPRS. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara. Tidak hanya uang tunai, kami juga melakukan penyitaan aset-aset milik terpidana,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, Jumat (18/7/2025).

Selain eksekusi uang titipan, tim penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menyita enam bidang tanah dan satu unit mobil mewah Mercedes-Benz milik Hendra. Aset-aset ini akan dilelang apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan. Kasus korupsi yang menyeret lima terdakwa dengan modus pembiayaan fiktif di bank daerah yang berlangsung sejak 2017 hingga 2020.

 

“Pengembalian kerugian negara menjadi prioritas kami, selain pidana badan. Jika tidak mengembalikan uang negara sisanya, Kejari akan melelang aset milik Hendra untuk menutupi uang pengganti kerugian negara yang diajukan kepadanya,” tegasnya.

Kasus korupsi yang menjerat Hendra Agus Wijaya merupakan bagian dari perkara pembiayaan fiktif di PT BPRS Kota Mojokerto dalam rentang waktu tahun anggaran 2017 hingga 2020. Perkara ini telah inkrah setelah Mahkamah Agung pada 24 Juni 2025 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam perkara tersebut, lima terdakwa divonis hukuman pidana penjara dengan lama hukuman yang bervariasi. Hendra Agus Wijaya yang merupakan salah satu nasabah BPRS, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, dia juga dibebankan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.548.695.084 dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara jika tidak dibayar lunas.

Selain Hendra, ada empat terdakwa lain yang telah dijatuhi vonis, termasuk dua mantan pejabat BPRS yakni Choirudin dan Reni Triana, serta dua nasabah lainnya, Bambang Gatot Setiono dan Sudarso. Mereka juga mendapat hukuman pidana dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara. [Red]

Tags :

Menarik Lainnya