MOJOKERTO (Awalan.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan barang bukti.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Fauzi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga memiliki putusan tetap dengan amar dirampas untuk dimusnahkan. “Ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti yang sudah inkrah wajib dimusnahkan sesuai amar putusan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara berkala untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan selama barang bukti berada dalam penyimpanan. Dalam kegiatan tersebut, total barang bukti berasal dari 91 perkara tindak pidana umum sepanjang November 2025 hingga Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika.

Diantaranya sabu-sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta pil double L sebanyak 18.005 butir. Selain narkotika, turut dimusnahkan uang palsu dengan nilai mencapai Rp384,9 juta, minuman keras sebanyak 939 botol, sebanyak 23 senjata tajam, 128 pakaian, tiga unit telepon genggam, delapan akun virtual, hingga ratusan botol kemasan dan obat gosok.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dihancurkan, dipukul, direndam dalam air, hingga ditimbun di dalam tanah. Metode tersebut dipilih agar seluruh barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna. Kajari menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.
“Dengan dimusnahkan secara rutin, kami meminimalisir kemungkinan penyimpangan terhadap barang bukti. Yang jelas, semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. [Mia]






