Header Menu Detik Style

Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Mojokerto Tekankan Bahaya Bullying dan Kekerasan Seksual

Caption : Kastel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat saat menjadi narasumber dalam program JMP di Paseban Ponpes Segoro Agung, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO (Awalan.id) – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Kali ini, kegiatan digelar di Paseban Pondok Pesantren (Ponpes) Segoro Agung, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowula, dengan mengangkat isu krusial ‘Bullying dan Kekerasan Seksual’.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat menuturkan bahwa, pemilihan tema tersebut didasarkan pada tingginya kerentanan remaja terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. “Remaja merupakan kelompok usia yang sedang dalam masa pencarian jati diri sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Oleh karena itu, penting bagi Kejari Kabupaten Mojokerto untuk memberikan pemahaman terkait batasan hukum dan konsekuensinya. Mengacu pada data World Health Organization (WHO) yang menyebutkan bahwa usia remaja berada pada rentang 10 hingga 24 tahun, fase yang ditandai dengan perubahan signifikan baik secara fisik, pola pikir, maupun kondisi emosional.

Dalam kegiatan tersebut, para santri diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari verbal, fisik, hingga sosial, termasuk yang terjadi di dunia maya. Dampak dari bullying, kata Denata, tidak bisa dianggap sepele karena dapat menyebabkan tekanan mental hingga trauma berkepanjangan.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain bullying, materi penyuluhan juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pelajar. Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak luas terhadap masa depan korban.

“Kekerasan seksual bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga menyangkut martabat dan masa depan anak. Dampaknya bisa berlangsung jangka panjang, terutama pada kondisi psikologis korban. Para pelaku kekerasan seksual dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Melalui program JPM tersebut, Kejari Kabupaten Mojokerto berharap para santri tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya bullying dan kekerasan seksual.

“Harapannya, para santri bisa lebih bijak dalam berperilaku serta berani melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya