Header Menu Detik Style

Hati Hati, Uang Palsu Pecahan 100 Ribu dan 50 Ribu Beredar Di Mojokerto

Polres Mojokerto berhasil membongkat sindikat pembuatan uang palsu, masyarakat dihimbau hati hati dan waspada.

Mojokerto (Awalan.id) – Masyarakat sekarang ini harus hati hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Mojokerto menjelang Lebaran. Hal itu terbukti terbongkarnya sindikat produksi uang palsu oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dengan menangkap delapan pelaku. Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti upal yang siap diedarkan senilai Rp729.100.000 beserta peralatan produksi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama dalam Konferensi Pers (Jumat (14/3) mengatakan, delapan tersangka yang berhasil diamankan diantaranya Achmad Untung Wijaya (61) asal Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) dari Mojokerto, Moh Fauzi (37) dari Bangkalan, Stanislaus Wijayadi (52) dari Bantul, Yogyakarta, serta David Guntala alias Mbah Dul (46) dari Mojokerto. Dua lainnya, Mujianto (45) berasal dari Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) dari Surabaya.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap diawali dengan penangkapan Achmad Untung Wijaya di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Awalnya AUW kita amankan pada Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp2,95 juta. AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” jelas Nova.

Komplotan pembuat uang palsu ini diketahui mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, untuk lokasi produksi. Hadi Mulyono menyediakan modal sebesar Rp200 juta serta peralatan dan bahan baku yang dibantu oleh David Guntala. Sementara Moh Fauzi bertugas mendesain uang palsu.

“SW mencetak dan memotong upal siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp 403, 25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta, 288 upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp304,5 juta.

Peralatan yang diamankan diantaranya satu unit detektor uang sinar UV, enam ponsel, uang asli hasil penjualan upal Rp1.050.000, dua sepeda motor, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua kartu ATM BRI, dan kwitansi kontrak rumah senilai Rp20 juta.

Satu mesin fotokopi, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarna

“Para pelaku kita dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Nova Indra Pratama, Kasatreskrim Polres Mojokerto.(BD)

Tags :

Menarik Lainnya