MOJOKERTO (Awalan.id) – Dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto Kota. Kasus ini terkuak setelah seorang pria ditemukan pingsan di dalam mobilnya di area SPBU Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa (7/4/2026).
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, awalnya warga mencurigai sebuah mobil sedan yang terparkir di area SPBU sekitar pukul 15.00 WIB. Pengemudi mobil Honda City bernopol N 1175 YG itu sempat diduga meninggal dunia.
“Warga bersama anggota Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan pengecekan. Karena mobil dalam kondisi terkunci dari dalam, warga terpaksa memecahkan kaca pintu belakang sebelah kiri,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Setelah berhasil dibuka, pria di dalam mobil tersebut ternyata masih hidup namun dalam kondisi pingsan. Warga bersama petugas segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Hasanah Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan. Sementara kendaraan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah galon air mineral di dalam mobil yang diduga berisi BBM jenis Pertalite. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan mengamankan kendaraan ke Mapolres setempat.
“Petugas menemukan sejumlah galon berisi BBM di dalam mobil. Kasus ini kemudian kami dalami sambil menunggu pemilik kendaraan sadar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kendaraan diketahui bernama Suwondo (56), warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Ia diduga melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi.

Kepada petugas, tersangka mengaku setiap hari membeli Pertalite menggunakan mobil pribadi dengan kapasitas melebihi ketentuan. Modus yang digunakan yakni membeli BBM di sejumlah SPBU, kemudian memindahkannya dari tangki kendaraan ke dalam galon air mineral yang telah disiapkan.
“Setelah itu, tersangka kembali membeli BBM di SPBU lain untuk mengulangi aksinya,” jelas Jinarwan.
Ia menambahkan, tersangka sempat membeli Pertalite di SPBU Mlirip, Kecamatan Jetis, sekitar Rp300 ribu atau kurang lebih 30 liter, lalu dipindahkan ke galon sebelum kembali membeli di SPBU lainnya hingga akhirnya terungkap di SPBU Jalan Bhayangkara.
Saat ini, polisi masih mendalami tujuan penimbunan tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi tujuan penjualan BBM bersubsidi itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda City bernopol N 1175 YG, kunci kendaraan, tujuh tabung gas elpiji, lima galon air mineral ukuran 15 liter berisi penuh Pertalite, satu galon berisi sebagian Pertalite, serta tiga galon kosong ukuran 15 liter. [Mia/Red]






